Setelah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri melalui konferensi
Inter-Indonesia, bangsa Indonesia telah siap menghadapi KMB. Pada tanggal
4Agustus 1949, telah diangkat delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri
KMB, yang dipimpin olehDrs.Moh. Hatta, sedangkan delegasi BFO dipimpin
oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.
KMB diselenggarakan di Den Haag, dan berlangsung dari tanggal 23
Agustus sampai dengan tanggal 2 November 1949. Delegasi Belanda diketuai
oleh Mr. Van Maarseveen sedang UNCI diwakili oleh Chritchley. Hasil KMB
adalah sebagai berikut:
a. Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara
merdeka dan berdaulat.
b. Akan dibentuknya Uni Indonesia-Belanda yang dikepalai oleh Ratu
Belanda dan bekerjasama atas dasar sukarela dengan kedudukan
dan hak yang sama.
c. RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsesi dan
c. RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsesi dan
izin-izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
d. RIS harus membayar hutang-hutang Belanda yang diperbuat sejak
1942.e. Tentara Kerajaan Belanda akan segera ditarik mundur dari Indonesia,
sedangkan tentara Hindia Belanda (KNIL), dapat diterima sebagai
APRIS.
f. Status Irian Barat akan dibicarakan satu tahun kemudian.
Akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda
Akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda
menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat.
Penyerahan dan sekaligus pengakuan kedaulatan tersebut dilakukan di dua
tempat, yaitu:
a. Di negeri Belanda, Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees dan
Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.M. Sassen menyerahkan
kedaulatan kepada ketua delegasi Indonesia (RIS) Dr. Moh. Hatta.
b. Di Jakarta, Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink menyerahkan
kedaulatan kepada wakil pemerintahRIS, Sri SultanHamengkubuwono
IX.
Penggabungan antara daerah yang satu dengan lainnya memang dimungkinkan
karena sesuai dengan Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS. Dengan demikian, secara
hukumpenggabungan suatu wilayah negara bagian ke dalamwilayah negara bagian
lain (RI) tidak ada masalah. Sejak tanggal 22 April 1950 RIS terdiri atas tiga
negara bagian, yaitu RI, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.
No comments:
Post a Comment