Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik Indonesia dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk
mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.
mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.
No comments:
Post a Comment