Dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara
tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat?
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni
negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk,
warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara
harus memenuhi unsur kediaman yang tetap. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar
di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami suatu wilayah secara
tetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk.
Pengertian bukan penduduk adalah
mereka yang berada di dalam suatu wilayah
negara hanya untuk sementara waktu.
Misalnya, para turis manca negara atau
tamu-tamu instansi suatu negara. Apa yang
membedakan antara penduduk dan bukan
penduduk? Perbedaan yang paling dasar
adalah hak dan kewajibannya. Sebagai
contoh dalam pemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), hanya yang berstatus
penduduk saja yang dapat memiliki KTP
suatu negara.
Dalam hubungannya dengan negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
secara sah merupakan anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara
adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota
negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Bagaimana cara suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang? Suatu
negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara
tersebut. Ada tiga asas untuk menetapkan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius
soli, dan naturalisasi.
Asas ius sanguinis adalah suatu cara
penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
garis keturunan dari orang tua. Dengan
demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan
ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, meskipun
anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada
tetap berkewarganegaraan Indonesia.
Ius soli adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli adalah jika
anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak
tersebut berkewarganegaraan B.
Selain mempergunakan dua asas tersebut, penetapan kewarganegaraan bisa juga
dengan naturalisasi. Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menyebabkan seseorang
mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraannya
harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam
suatu negara yang didiami.
No comments:
Post a Comment