Friday, March 16, 2012

Otonomi Daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih
kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih
dari 200 juta jiwa. Besarnya luas wilayah Indonesia dan
padatnya jumlah penduduk yang beraneka ragam suku,
agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik tentunya
menuntut pengelolaan negara yang sangat baik.
Mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat yang
sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika
dilakukan secara sentralisasi (terpusat) oleh peme rintah
pusat saja. Adanya penga turan secara terpusat menjadikan
lemahnya kemandiri an pemerintah di daerah
dalam mengem bangkan potensi daerah. Para pendiri
negara telah mengamanat kan dalam Pasal 1 UUD 1945
bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber bentuk
republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa mengelola
negara itu hanya hak dan tanggung jawab pemerintah
pusat, melainkan juga hak dan tugas pemerintah
daerah. Untuk lebih menciptakan peran nyata daerah
dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah
otonomi daerah.
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti "sendiri" dan
nomos yang berarti "aturan". Jadi, kata otonomi dapat
diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyelenggarakan
pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan
berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan
dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan
kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan.
Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang
mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya men dapat
kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku
selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus
dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti
oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung
banyak sekali pengertian yang sangat penting untuk
diketahui, di antaranya sebagai berikut:



a. Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD
1945.
b. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.

c. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara
pemerintahan daerah.
d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
h. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
i. Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah
pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke
desa untuk melak sanakan tugas tertentu.
j. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan NKRI.



Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22
Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah
pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga
daerah-daerah. Kewenangan mengatur, dan mengurus
rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan
masyarakat di daerah. Dengan demikian, peme rintah
pusat hanya sebagai supervisor, pe man tau, pengawas,
dan pengevaluasi.

No comments:

Post a Comment

Info Lainnya