Persetujuan ini hanya menghasilkan pernyataan masing-masing
delegasi. Hal ini disebabkan belum dicapainya kata sepakat mengenai rumusan
persetujuan itu. Pihak Indonesia dalam perundingan itu diwakili oleh Mr. Moh.
Roem, sedangkan Belanda oleh DR. Van Royen. Persetujuan (statements) ini
terjadi pada tanggal 7 Mei 1949. Masing-masing pernyataan itu adalah sebagai
berikut.
1). Pernyataan Mr. Moh. Roem (Indonesia)
a. Mengeluarkan perintah kepada “pengikut” RI yang bersenjata untuk
menghentikan perang gerilya
b. Kerja sama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga
keamanan dan ketertiban
c. Turut serta dalam KMB di Den Haag dengan maksud untuk
mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh-sungguh dan
lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
2). DR. Van Royen (Belanda)
a. Menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta
b. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan
semua tahanan politik
c. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di
daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19-12-1949 dan tidak akan
meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik
d. Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
e. Berusaha dengan sungguh-sungguh agar KMB segera diadakan
sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta
No comments:
Post a Comment